A. Sekilas tentang cyberspace (mayantara)
Cyber crime dapat dilakukan melalui
sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran dan
komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah
diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut
harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Produk hukum yang
berkaitan dengan ruang siber (
cyber space) atau mayantara ini
dibutuhkan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat
berkembang secara optimal.
B. Cyberbully
Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia
cyber atau
internet.
Cyber bullying
adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina,
diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media
internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia
di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah
satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun,
maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai
cyber crime atau
cyber stalking (sering juga disebut
cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan
cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui
e-mail,
mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk
menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring
sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi
pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin
balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang
menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang,
motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
(i) Hal – hal penyebab cyberbully
Kebanyakan perilaku
bullying berkembang dari berbagai faktor lingkungan yang kompleks. Tidak ada faktor tunggal menjadi penyebab munculnya
bullying. Faktor-faktor penyebabnya antara lain Faktor Keluarga, Faktor Sekolah dan Faktor Kelompok Sebaya. Penyebab terjadinya
cyber bullying ini bisa jadi karena dendam, kemarahan atau perasaan frustasi. Bisa juga karena pelaku memang
nggak punya
kerjaan, sedangkan ‘mainan’ berbau teknologi banyak tersedia di
sekeliling mereka, jadinya iseng dan pingin cari keributan. Atau bisa
jadi, pelaku adalah orang-orang yang di kehidupan nyatanya termasuk
golongan ‘
nggak dianggap’ atau tidak punya kekuatan, dengan melakukan
cyber-bullying mereka merasakan bagaimana rasanya jadi ‘orang yang berkuasa’.
(ii) contoh kasus cyberbully
Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (
Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian
account cukup menangkap
user id dan
password
saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa
efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan
acocunt
tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Membajak situs web. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh
cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1)
situs web dibajak setiap harinya.
Probing dan
port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan
port scanning atau
probing
untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target
menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan
melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum
melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang
dilakukan sudah mencurigakan.
(iii) Pencegahan cyberbully
- Jika anak Anda sudah mengenal aplikasi messenger untuk chat,
katakan pada anak untuk membuat pengaturan yang hanya bisa diakses oleh
teman-temannya saja. Hal ini akan mencegah pelaku pelecehan menyerang
akun pribadi saat sedang online.
- Jangan sampai anak sembarangan untuk menambah dan mengonfirmasi
permintaan pertemanan. Laporkan setiap pelecehan yang diterima pada
operator situs atau jejaring sosial yang bersifat mengancam. Tidak hanya
itu, postingan dengan melecehkan foto atau profil juga merupakan
pelanggaran. Mintalah admin untuk menghapus halaman yang dibuat pelaku.
- Ubah password jika pelaku pelecehan telah menyusup ke salah satu akun pribadi anak. Jangan pernah memberitahukan password
pada orang lain. Bisa saja tiba-tiba muncul ide untuk mengusili orang
dan mengubah profil anak Anda. Cobalah ganti nama akun atau email agar tidak mudah dilacak kembali oleh pelaku.
Penutup
Cyber bullying menjadi salah satu permasalahan
yang makin marak, termasuk di kalangan para siswa di sekolah. Wawasan
yang terbuka, kearifan, dan kreativitas sekolah dibutuhkan untuk
penanganannya. Cara pandang yang tepat terhadap fungsi sekolah akan
sangat membantu anak menghadapi dan melewati permasalahan yang mereka
alami. Jadilah orang tua yang bersahabat dengan anak, komunikasi yang
baik dengan anak dapat mencegah terjadi nya cyberbully. Karena orang tua adalah suatu kekuatan bagi anak yang sedang mengalami masalah.